Kurun waktu lima tahun, sejak tahun 2018 hingga bulan Juli 2023, ada 588 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTT meninggal di luar negeri. Dari 588 pekerja migran itu, hanya terdapat 17 orang yang berangkat secara prosedural. Sedangkan 571 orang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal.